Rabu, 04 November 2015

Persekutuan Komaditer (cv)


Dalam pasal 19 KUHD mengatakan bahwa Perseroan Komaditer (CV) adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang persero yang secara langsung bertanggung jawab untuk seluruhnya dalam satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan setoran uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. (Hukum Dagang, 2009 : 144)
 Persekutuan komaditer memiliki 2 macam sekutu diantaranya:
1.      Sekutu komplementer (complementary partner)
Sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.

2.      Sekutu komanditer (silent partner)
Sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.
Kedua macam sekutu ini menyerahkan pemasukan pada persekutuan secara bersama untuk    memperoleh keuntungan bersama dan kerugian juga dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan masing-masing.

Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV) antara lain :

1.      CV diam-diam
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.

2.      CV terang-terangan
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
3.      CV dengan saham
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham. (Hukum Dagang, 2009 : 146)

Organisasi Dalam CV

Sekutu Pasif bertugas :
1.      Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan
2.      Berhak menerima keuntungan
3.      Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan.
4.      Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang

Sekutu Aktif bertugas :

1.      Mengurus CV

2.      Berhubungan hukum dengan pihak ketiga

3.      Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan

Kelebihan dan Kekurangan CV :
Kelebihan :
·         Prosedur pendiriannya relatif mudah
·         Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak (modal  gabungan)
·         Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·         Kemampuan manajemen lebih luas
·         Manajemen dapat didiversifikasikan
·         Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
·         Kemampuan untuk berkembang lebih besar

Kekurangan :
Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
Sulit untuk menarik kembali investasi
 Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama

Rabu, 14 Oktober 2015

Tugas Softskill



Profil Warnet Aura Lubang Buaya
di Jakarta Timur



Warnet (Warung Internet) adalah usaha jasa yang termasuk ke dalam bidang IT ,  jasa yang ditawarkan warnet yaitu :
1.Jasa internet
2.Jasa pengetikan
3.Jasa percetakan dokumen
4.Jasa Cetak Foto
5.Termasuk penyedia game online

Warnet Aura adalah salah satu perusahaan mikro yang berada di jalan Kramat 3, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Perusahaan mikro ini memulai usahanya pada bulan Mei 2012, dan memiliki karyawan berjumlah 2 orang termasuk pemilik warnet ini yaitu Bpk. Suwandi sebagai operator.

Warnet Aura memiliki total 7 unit komputer dengan dibagi menjadi 2 fungsi, yaitu 6 komputer  untuk pelanggan dan 1 komputer untuk operator beserta printer untuk mencetak dokumen. Modal awal usaha warnet ini sebesar Rp 20.000.000,- dengan biaya sewa tempat sebesar Rp.500.000,-/bulan. Warnet ini menyediakan 4 pilihan paket yang ditawarkan yaitu :
1.      Personal Rp.1000,-/10 menit
2.      Paket 1 Rp.4000,-/jam,
3.      Paket 2 Rp.8000,-/3jam
4.      Paket game yaitu Rp.5000,-/jam,
Kemudian untuk jasa percetakan dokumen Rp.500,-/lembar untuk tinta hitam putih sedangkan untuk berwarna Rp.1000,-/lembar.



Warnet ini mempunyai keungggulan dengan kecepatanya yang stabil, oleh sebab itu warnet ini selalu ramai dengan pelanggan yang dominan dengan anak- anak untuk bermain game online. Omset warnet ini rata-rata 200.000,-/hari, dengan asumsi beroperasi 12 jam dan rata- rata pengguna internet Rp.3000,-/ jam, dengan pemasukan sebesar Rp.6.000.000,- /bulan, gaji karyawan 500.000,- /bulan, biaya listrik 2.000.000,-/bulan dan layanan internet dari provider sebesar 1.000.000,-/bulan, kontrak tempat 500.000,-/bulan, biaya lain- lain 500.000,-/bulan, dapat diperoleh keuntungan rata- rata 1.600.000 – 2.000.000,-/bulan. Informasi tambahan warnet ini beroperasi  pukul 09:00 pagi sampai pukul 09:00 malam.